Terbaru, Syarat Daftar NPWP Badan Online untuk UMKM 2021

Pada kesempatan kali ini, tim Konsultanku akan menjelaskan syarat pendaftaran NPWP Badan untuk UMKM di Indonesia pada tahun 2021. Jika perusahaan anda menerima penghasilan atas dasar badan, maka saat itulah perusahaan anda harus mempunyai NPWP Badan. Kemudian untuk cara mendaftarnya bisa secara Online atau Offline di kantor Pajak terdekat dari domisili tempat anda tinggal.

an image

 

Dalam pembuatan NPWP, sering digunakan istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Selanjutnya, berikut adalah syarat daftar npwp badan online 2021 yang harus anda penuhi.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Syarat Daftar NPWP Badan Online

Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.

  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.

  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

 

Baca Juga : Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami

 

 

Dokumen Kelengkapan NPWP untuk Daftar Badan yang Berorientasi pada Profit dan Badan yang Tidak Berorientasi pada Profit

fotokopi dokumen pendirian badan usaha untuk daftar NPWP, berupa:

  1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau

  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:

  • bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:

  1. fotokopi paspor; dan
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

 

Dokumen Kelengkapan NPWP untuk Daftar Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:

  • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau

  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:

  1. fotokopi paspor; dan
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

 

Dokumen Kelengkapan NPWP untuk Daftar Badan dengan Status Sebagai Cabang

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan

  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:

  • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  1. fotokopi paspor; dan

  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

 

Baca Juga : Begini Cara Daftar NPWP Badan Online Untuk UMKM 2021


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi