Begini Cara Daftar NPWP Badan Online untuk UMKM 2021

Setelah anda mengetahui persyaratan terbaru untuk mendaftar NPWP Badan secara online, maka Anda diwajibkan untuk tahu alur cara daftar NPWP Badan secara online untuk UMKM yang terbaru pada tahun 2021. Dalam Pelaksanaannya, Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaksanaan administrasi pajak melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

an image

 

Aplikasi yang Tersedia untuk Administrasi NPWP, yang selanjutnya disebut Aplikasi Registrasi, adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan pelaporan usaha, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP, dan layanan lainnya terkait NPWP melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Cara Daftar NPWP Badan secara Online

 

Domisili Pendaftaran NPWP

Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

A. Tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:

  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

  5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

 

B. Tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:

  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

  5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

 

C. Tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau

 

D. Tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang. Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 04/PJ/2020

Tim kami telah merangkum alur pendaftaran NPWP Pribadi online 2021 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 04/PJ/2020 berikut dengan alur infografis yang kami buat. Berikut tata cara pendaftaran NPWP Pribadi secara online pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 04/PJ/2020 :

 

Baca Juga : Terbaru, Syarat Daftar NPWP Badan Online Untuk UMKM 2021

 

1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan:

  1. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan

  2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan

 

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

 

3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan, diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

 

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

  2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

 

 

5. Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

6. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;

  2. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau

  3. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.

 

7. Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

  2. secara langsung;

  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

b. Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:

  1. secara langsung;

  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;

c. Kepala KPP:

  1. menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau

  2. menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

8. Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:

  1. Secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

  2. secara langsung;

  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

Baca Juga : Simak Penjelasan EFIN Pajak dan Tata Cara Mendapatkan EFIN

 

 

Tata Cara Daftar NPWP Badan Online

Selanjutnya, berikut tata cara pendaftaran NPWP Pribadi secara online pada tahun 2021 melalui halaman website www.pajak.go.id:

 

  1. Buka halaman website www.pajak.go.id dan klik tombol Pendaftaran NPWP yang ada pada halaman tersebut,

 

 

  1. Setelah klik tombol Pendaftaran NPWP, maka anda akan berada pada halaman Login. Karena belum punya akun, maka pilih tombol klik Daftar pada halaman Login.

 

 

  1. Setelah klik daftar, maka anda akan dialihkan menuju halaman Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2)

 

 

Pada halaman ini, lengkapi form dengan mengisi Alamat Email yang aktif dan mengisi teks keamanan sesuai gambar yang ada di sebelahnya. Kemudian, klik tombol Daftar.

 

  1. Setelah anda klik tombol Daftar, maka akan muncul banner ucapan terima kasih dan Anda diminta untuk mengecek email yang anda daftarkan pada halaman Pendaftaran Akun.

 

 

  1. Klik tombol tutup pada banner sebelumnya dan akan muncul gambar banner seperti dibawah ini.

 

 

  1. Selanjutnya, silakan buka email yang dikirimkan oleh [email protected] kepada anda dan klik tombol link verifikasi.

 

 

  1. Setelah Anda mengklik tombol link verifikasi, maka anda akan diarahkan ke tahap Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)

 

 

Mohon diisi seluruh pertanyaan yang ada pada form Pendaftaran Akun dengan baik dan benar. Kemudian, klik tombol Daftar. Bagi Anda yang masih pelajar atau yang belum bekerja namun memang memerlukan NPWP bisa mengisi bagian kolom pekerjaan dengan “Karyawan Swasta” agar proses bisa dilanjutkan atau “Wirausaha”.

 

  1. Klik tombol daftar.

 

  1. Menunggu konfirmasi permohonan

Setelah semua tahap tadi, kita tunggu konfirmasi pengajuan permohonan tersebut apakah diterima atau ditolak. Konfirmasi tersebut, akan masuk ke email yang sudah terdaftar. Permohonan anda ditolak jika tidak ada konfirmasi ke email selama 14 hari.

 

  1. NPWP siap!

Bila permohonan anda diterima, NPWP akan dikirimkan ke alamat masing-masing, atau kalian dapat langsung ke KPP terdekat untuk mengambilnya (Mohon print email konfirmasi tanda permohonan kalian diterima)

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi