Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning

Bagi Anda yang memiliki bisnis atau sebuah perusahaan maka sangat penting memperhatikan tax planning untuk bisnis. Hal ini dikarenakan tax planning dibutuhkan oleh semua perusahaan yang termasuk wajib pajak.

an image

 

Tax planning atau perencanaan pajak penting bagi perusahaan karena pajak dianggap sebagai beban atau biaya. Dimana dapat mengurangi laba yang mereka dapatkan sehingga harus direncanakan. Agar dapat meminimalkan kerugian serta tidak menanggung utang pajak terlalu besar kedepannya.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pengertian Tax Planning

Tax planning adalah perencanaan pajak sebagai cara untuk mengurangi bahkan meminimalkan beban pajak. Dengan perencanaan membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah sebenarnya.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10.000 Mulai 1 Januari 2021

Pembuatan perencanaan pajak tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mematuhi aturan perpajakan atau legal. Legal adalah penghematan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam UU perpajakan. Jadi walaupun dilakukan penghematan tidak menjadi sebuah pelanggaran UU perpajakan.

 

Tujuan Tax Planning

Ada beberapa tujuan tax planning yang menarik untuk diketahui, antara lain:

 

1. Membantu mengatur pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak menjadi lebih efisien namun tidak melanggar aturan pajak.

2. Menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan agar tidak terkena sanksi pajak.

3. Bukan untuk menghindari pajak namun lebih ke pengaturan pajak agar pembayaran tidak lebih dari perhitungan seharusnya.

 

 

Tahapan Tax Planning

Ada 5 tahapan tax planning dimana masing-masing sangat penting diketahui jika ingin melakukan perencanaan pajak.

 

1. Menganalisis informasi

Tahapan pertama adalah menganalisis informasi tentang komponen yang terkena beban pajak berbeda-beda. Tujuannya untuk menghitung beban pajak yang ditanggung perusahaan seakurat mungkin.

 

2. Pilih bentuk rencana pajaknya

Memilih bentuk pada transaksi operasi dengan menggunakan dua model atau lebih perencanaan pajak. Ada beberapa poin perlu diperhatika seperti sudut pandang perpajakan, proses perencanaan, tahapan pemilihan transaksi, operasi dan tentukan hubungan paling menguntungkan.

 

3. Lakukan Evaluasi

Perlu diketahui kalau tax planning hanyalah bagian kecil dari seluruh perencanaan yang dilakukan perusahaan. Maka sangat penting untuk melakukan evaluasi agar dapat melihat bagaimana prosesnya sudah sesuai atau belum.

 

4. Cari kelemahan untuk diperbaiki

Jika ingin mengetahui baik tidaknya sebuah perencanaan pajak maka harus mencari kelemahan dari rencana tersebut. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada perencanaan agar benar-benar maksimal.

 

5. Memutakhirkan tax planning

Walaupun perencanaan atas pajak sudah berjalan prosesnya namun tidak boleh menutup kemungkinan adanya perubahan. Perhitungkan berbagai perubahan agar sesuai dengan peraturan pajak negara dan memiliki dampak positif.

 

 

Strategi Tax Planning

Perencanaan pajak tentu tidak dapat dibuat dengan sembarangan karena mempertimbangkan aspek legalitas. Pada umumnya perusahaan menggunakan skema atau strategi tax planning yang dijelaskan di bawah ini.

1. Tax Avoidance

Secara umum tax avoidance dapat diartikan sebagai penghindaran pajak terhadap transaksi yang bukan objek pajak. Contoh tax planning dalam penghindaran pajak misalnya perusahaan mengubah tunjangan dari uang menjadi natura. Dimana natura bukan objek pajak Pph pasal 21 sehingga tidak terkena pajak namun legal.

2. Tax Saving

Sebuah upaya efisiensi dari beban pajak agar menjadi lebih rendah karena memilih alternatif objek pajak dengan tarif rendah.

3. Optimalkan Kredit Pajak

Anda dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar undang-undang.

4. Penundaan Pembayaran PPN

Perusahaan dapat melakukan penundaan pembayaran pajak terutama pembelian barang secara kredit. Jika menggunakan strategi ini tetap harus memperhatikan batas waktu penundaan agar sesuai peraturan perpajakan.

 

Melakukan perencanaan pajak memang sangat menyulitkan terutama bagi mereka yang belum menguasainya. Jika Anda ingin membuat tax planning namun tidak tahu harus memulai darimana, maka bisa menggunakan jasa Konsultanku yang dapat membantu membuat tax planning untuk bisnis secara legal.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi