Tangible Asset and Intangible Asset Valuation dalam Transfer Pricing di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, transfer pricing merupakan harga transfer yang ditetapkan oleh suatu perusahaan pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya. Agar tidak disalahgunakan, wewenang transfer pricing ini dibatasi dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk menilai apakah harga transfer yang ditentukan sudah wajar atau tidak. Untuk itu, dalam menentukan transfer pricing, perusahaan harus menerapkan 8 metode transfer pricing yang sudah diatur oleh pemerintah. Salah satu dari 8 metode tersebut adalah metode tangible asset and intangible asset valuation.

an image

 

Perbedaan Tangible Asset dan Intangible Asset

Sebelum membahas metode penilaian tangible asset dan intangible asset, akan dibahas secara singkat tentang definisi keduanya terlebih dulu.

 

Tangible Asset

Aset berwujud atau tangible asset adalah kelompok aset yang memiliki nilai ekonomi (nilai moneter) yang terbatas. Sesuai namanya, tangible asset memiliki bentuk fisik atau berwujud. Karena itulah, tangible asset cenderung memiliki nilai tukar transaksional.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Contoh dari tangible asset misalnya adalah rumah, tanah, gedung, properti, dan aset lainnya yang berbentuk fisik.

 

Intangible Asset

Berkebalikan dengan tangible asset, intangible asset adalah aset yang tidak berwujud fisik. Dengan kata lain, aset tersebut ada bukti kepemilikannya, tetapi bukan dilihat secara “fisik”. Contoh intangible asset, seperti hak cipta, merek dagang, atau paten, hanya memiliki nilai teori dengan nilai transaksional yang dinamis.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset and Intangible Asset Valuation)

Metode tangible asset and intangible asset valuation adalah metode yang penerapannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur standar penilaian yang berlaku. Sebab, penilaian aset itu sendiri dilaksanakan secara objektif, makanya harus didasarkan pada suatu standar, yakni ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Dalam hal ini, “aset” termasuk investasi dalam sekuritas yang dapat dipasarkan seperti saham, obligasi dan opsi, aset berwujud seperti gedung dan peralatan, atau aset tidak berwujud seperti merek, paten, dan merek dagang.

 

Karakteristik Transaksi yang Dapat Menerapkan Metode Tangible and Intangible Asset Valuation

Metode Penilaian Harta Berwujud dan Harta Tidak Terwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku. Metode yang sering disebut sebagai tangible asset and intangible asset valuation ini lebih cocok untuk diterapkan pada karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut:

  1. Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.

  2. Transaksi persewaan harta berwujud.

  3. Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.

  4. Transaksi pengalihan aset keuangan

  5. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.

  6. Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya

 

Tangible Asset and Intangible Asset Valuation, transfer pricing

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi