Memahami Aspek Pajak Sektor Perbankan atau Keuangan

Setiap badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak dalam negeri sehingga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini juga berlaku pada perusahaan di sektor perbankan atau keuangan. Lantas, aspek pajak apa saja yang wajib dipatuhi oleh perusahaan di sektor tersebut?

an image

 

Apa itu Sektor Keuangan atau Perbankan?

Sektor keuangan (financial sector) adalah sektor yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa keuangan kepada nasabah komersial dan ritel, salah satunya adalah perbankan. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

 

Perbankan meliputi Bank Umum Konvensional, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Subjek dan Objek Pajak Sektor Perbankan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai aspek perpajakan sektor perbankan, ada baiknya Anda mengetahui subjek dan objek dari pajak bank. Secara garis besar, subjek dan objek pajak bank terdiri atas beberapa kategori. Untuk memahaminya, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

 

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Perbankan?

Subjek pajak sektor perbankan terdiri atas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Bank dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki deposito di bank. Dalam hal ini, bank, baik pusat maupun cabang merupakan subjek pajak yang wajib untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Sektor Bank?

Objek pajak bank adalah penghasilan bank. Penghasilan ini terdiri atas penghasilan dari penyaluran kredit atau dana, penghasilan dari provisi atau komisi, dan pendapatan lain-lain berupa pendapatan, keuntungan, atau kerugian transaksi surat berharga, transaksi valuta asing, fee atau komisi anjak piutang, dan lainnya.

 

Jenis-jenis Pajak pada Sektor Perbankan (Keuangan)

Setelah memahami apa itu sektor perbankan serta kategori subjek dan pajak bank, Anda juga perlu memahami jenis-jenis pajak sektor perbankan. Secara umum, ada 5 jenis pajak bank yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak Badan di sektor perbankan atau keuangan. Berikut adalah rinciannya.

 

PPh Badan

Salah satu jenis pajak yang umumnya dibayarkan oleh badan usaha adalah PPh Badan. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan yang dikenakan adalah 22% dari PKP atau 0,5% dari Penghasilan Bruto (PP 23).

 

PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan salah satu aspek pajak bank yang dikenakan untuk memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Tarif pajak bank yang dikenakan adalah sebesar 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% (progresif) dari PKP. Dalam hal ini, bank sebagai pemotong PPh melakukan pemotongan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

 

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 umumnya dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik BUMN dan BUMS yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah. Bagi Bank Devisa, dikenakan tarif sebesar 2,5% dan 7,5% atas objek impor barang. Sementara pembelian barang dan/atau bahan-bahan oleh Bank BUMN dikenakan 1,5% dari harga pembelian (exclude PPN).

 

PPh Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya, kecuali yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif pajak yang dikenakan atas dividen/bunga/royalti/hadiah dan penghargaan adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto. Sementara untuk PPh atas sewa selain tanah dan bangunan/jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain, dikenakan tarif sebesar 2% dari penghasilan bruto.

 

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu. Berikut adalah rincian tarif PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sektor keuangan atau perbankan.

  1. 10% / 7,5% / 2,5% / 0% dari Ph bruto untuk penghasilan atas bunga dari deposito yang sumber dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri (dalam mata uang dolar AS)

  2. 7,5% / 5% / 0% dari Ph bruto atas bunga dari deposito yang sumber dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri (dalam mata uang rupiah)

  3. 20% atas bunga deposito dari jenis lainnya

  4. 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak bank mengacu pada istilah perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Sebagai Wajib Pajak Badan di sektor perbankan, Anda wajib mengelola urusan pajak Anda, mulai dari PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

 

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak sektor perbankan, Anda sudah bisa membayarkan seluruh kewajiban pajak berdasarkan ketentuan. Tidak hanya itu, Anda juga perlu mempertanggungjawabkan kewajiban pajak dengan melaporkan kepada otoritas pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika Anda memerlukan bantuan dalam penghitungan dan pelaporan pajak, Anda bisa mengalihkan pekerjaan tersebut kepada jasa profesional melalui Konsultanku.


 

pajak bank, pajak sektor perbankan

pajak bank, pajak sektor perbankan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi