Ketentuan Pajak Hewan Ternak, Sembelih Kurban Idul Adha Kena Pajak?

Jelang Idul Adha, hewan ternak untuk kurban jadi banyak dicari. Diantaranya sapi, kambing, domba, dan juga unta. Hal tersebut tak ayal membuat para peternak kerap banjir pesanan menjelang Hari Raya Idul Adha. Omong-omong soal kurban, Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur tentang pajak hewan ternak, lho. Kira-kira, hewan ternak yang dijadikan kurban kena pajak atau tidak, ya?

an image

 

Pajak Hewan Kurban: Kupas Tuntas Aturan Pajak Hewan Ternak di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengesahkan sejumlah peraturan terkait ketentuan pajak hewan ternak di Indonesia. Peraturan tersebut antara lain adalah PMK Nomor 267/PMK.010/2015, PMK Nomor 5/PMK.010/2016, dan PMK Nomor 142/PMK.010/2017.

 

Yuk, cari tahu lebih lanjut apakah hewan kurban termasuk yang dikenakan pajak atau tidak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pajak Hewan Ternak dalan PMK Nomor 267/PMK.010/2015

Kebijakan tentang perpajakan hewan ternak pada awalnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hewan ternak sapi indukan yang harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Harus sehat,

  2. Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik,

  3. Berumur antara 2 sampai dengan 4 tahun, serta

  4. Terbebas dari segala cacat genetik dan juga cacat fisik, seperti cacat pada mata, kaki, dan kuku yang abnormal, serta tidak memiliki kelainan pada tulang punggung ataupun cacat tubuh yang lainnya.

 

Sebagai bukti pemenuhan persyaratan dan kriteria tersebut, maka sapi indukan harus dilengkapi dengan:

  1. Sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) untuk sapi indukan impor.

  2. Sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal untuk sapi indukan impor.

  3. Sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten, kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.


 

Menilik dari poin-poin PMK Nomor 267/PMK.010/2015, dapat disimpulkan bahwa semua hewan ternak—terkecuali sapi indukan yang memenuhi kriteria— akan dikenakan pajak.

 

Adapun jenis pajak yang dipungut terhadap hewan ternak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%, baik itu untuk hewan ternak atas impor maupun hasil penyerahan dalam negeri.

 

Pajak Hewan Ternak dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas PMK 267/PMK.010/2015

Sayangnya, implementasi PMK 267/PMK.010/2015 mendapat sambutan yang kurang baik dari kalangan peternak maupun masyarakat. Dikenakannya PPN terhadap impor atau penyerahan hewan ternak (selain sapi indukan) dianggap memberatkan kalangan peternak.

 

Pengenaan PPN ini menyebabkan para pengusaha hewan ternak jadi menaikkan harga jual pada pembeli. Efeknya, masyarakat yang membeli hewan ternak harus mengeluarkan dana ekstra, khususnya untuk membeli hewan ternak selain sapi indukan. Termasuk di dalamnya hewan ternak yang dibeli untuk dijadikan kurban.

 

Munculnya polemik tersebut membuat PMK Nomor 267/PMK.010/2015 akhirnya diubah dengan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan baru, yakni PMK Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas PMK 267/PMK.010/2015.

 

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan adanya pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hewan ternak, mencakup sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan ternak lainnya.

 

Selain itu, ada juga pembebasan PPN terhadap hewan ternak kategori unggas, diantaranya ada ayam, itik, dan puyuh.

 

Pajak Hewan Ternak dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2017

Usai dicanangkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2016, terdapat kebijakan baru lagi yang diundangkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 267/PMK.010/2015.

 

Dalam PMK tersebut, tidak dibahas mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hewan ternak lagi, tetapi lebih mengarah pada rincian pakan hewan ternak dan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Kesimpulan: Hewan Kurban Dikenakan Pajak Hewan Ternak atau Tidak?

Ditilik dari beberapa perubahan atas kebijakan pajak hewan ternak, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahan hewan ternak— termasuk sapi, kambing, dan domba yang dijadikan hewan kurban— semuanya telah dibebaskan dari pungutan PPN.

 

Ingin mencari tahu lebih lanjut mengenai pengenaan PPN yang berkaitan dengan bisnis Anda? Konsultasikan saja pada ahli pajak di Konsultanku. Cukup KLIK DI SINI, sampaikan keperluan perpajakan Anda, dan langsung reservasi jadwal konsultasi bersama ahlinya!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi