Tugas Akuntan Publik dan Perizinannya

Akuntan publik adalah salah satu jenis profesi akuntansi yang banyak diminati masyarakat. Jika Anda tertarik menjadi akuntan publik, ada baiknya Anda mengetahui informasi selengkapnya terkait tugas akuntan publik dan persyaratan untuk mengambil profesi tersebut. Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik, seperti mengaudit dan meninjau laporan keuangan. Informasi keuangan yang diberikan oleh akuntan publik dapat mempengaruhi citra atau reputasi baik perusahaan. Lantas, apa saja tugas akuntan publik dan bagaimana cara menjadi akuntan publik? Simak jawaban selengkapnya di bawah ini!

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Akuntan Publik?

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa akuntansi profesional kepada individu atau perusahaan secara independen. Profesi ini dapat dijalankan setelah mendapatkan izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta. Dengan demikian, Anda dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan atau individu dan mendapatkan pembayaran tertentu.

 

Akuntan publik biasanya bekerja di kantor akuntan publik (KAP) atau membuka KAP independen milik mereka sendiri. Untuk menjadi akuntan publik yang baik, Anda harus memiliki Certified Public Accountant (CPA) yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam profesi CPA di Indonesia. Selain itu, setiap akuntan publik juga wajib menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
Pencatatan Dividen dalam Akuntansi
Penting! Jenis dan Bentuk Buku Besar yang Wajib Diketahui

 

Peran dan Tugas Akuntan Publik untuk Perusahaan

Seorang akuntan publik sejatinya memiliki peran utama sebagai pihak yang meningkatkan kualitas informasi keuangan bagi pengambil keputusan. Informasi yang diberikan oleh akuntan publik ini nantinya dapat menjadi solusi keuangan bagi klien agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu, akuntan publik harus memiliki kompetensi profesional, independensi, dan dapat dipercaya.

Dalam menjalankan peran tersebut, ada beberapa tugas akuntan publik yang harus dijalankan. Tugas akuntan publik yang pertama adalah meninjau laporan keuangan yang telah disiapkan oleh akuntan bisnis. Secara khusus, mereka bertanggung jawab untuk memeriksa kesalahan dalam laporan keuangan menurut standar keuangan Indonesia.

 

Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit

Selain itu, tugas akuntan publik lainnya adalah memberikan informasi kepada perusahaan tentang bagaimana mengalokasikan sumber daya yang terbatas, seperti aset perusahaan, karyawan, dan modal. Dalam hal ini, akuntan publik juga dapat memverifikasi catatan kepemilikan atas aset perusahaan Tujuannya adalah untuk mencegah bisnis dari penyitaan atau litigasi atas properti yang dibeli atau dimiliki.

 

Selain mengaudit laporan keuangan, profesi ini juga bertanggung jawab untuk membantu perusahaan menyusun laporan SPT agar tidak terjadi kesalahan, seperti tax amnesty dan SPT Tahunan yang tidak valid. Hal perpajakan lain yang menjadi tugas akuntan publik adalah membantu perusahaan membayar pajak sesedikit mungkin dengan tetap menghormati ketentuan undang-undang perpajakan.

 

Setelah akuntan publik menelaah laporan keuangan, tugas akuntan publik selanjutnya adalah mengungkapkan informasi terkait laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

 

Jenis-Jenis Jasa yang Menjadi Tugas Akuntan Publik

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tugas akuntan publik tidak hanya memberikan jasa akuntansi, tetapi juga memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Ada beberapa jenis jasa yang menjadi tugas akuntan publik, antara lain sebagai berikut.

 

1. Jasa Akuntansi atau Pembukuan

Jasa akuntan dan pembukuan merupakan jenis jasa yang umumnya menjadi tugas akuntan publik. Jenis jasa ini digunakan untuk membantu perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari jurnal umum, neraca hingga buku besar. Hal ini bertujuan agar laporan keuangan menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan.

 

2. Jasa Perpajakan

Jasa perpajakan yang menjadi tugas akuntan publik ini berfokus pada pengurusan pajak klien. Akuntan publik bertanggung jawab untuk menentukan strategi pajak dan memastikan bahwa perpajakan klien mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam jasa perpajakan, akuntan publik turut membantu mempersiapkan dokumen perpajakan, mengatur audit dengan otoritas pajak terkait, menafsirkan undang-undang perpajakan, dan menafsirkan setiap perubahan peraturan perpajakan dari undang-undang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah.

 

3. Jasa Konsultasi Manajemen

Tidak hanya memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi dan pajak, akuntan publik juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen untuk perusahaan yang membutuhkan. Dalam hal ini, akuntan publik memberikan konsultasi kepada perusahaan yang dapat membantu penyusunan laporan keuangan perusahaan dengan baik. Selain memverifikasi laporan keuangan, tugas akuntan publik dalam jasa ini adalah mendukung akuntansi manajemen perusahaan.

 

Langkah-Langkah Menjadi Akuntan Publik

Menjadi akuntan publik tentu tidak mudah. Sebagai profesi yang berpengaruh bagi keuangan dan citra sebuah perusahaan, profesi akuntan publik tentu menuntut Anda untuk memenuhi kualifikasi dan memiliki skill yang dibutuhkan akuntan. Oleh karena itu, ada beberapa tahapan yang harus Anda lewati untuk dapat mengemban profesi ini, yakni sebagai berikut.

 

1. Memperoleh Gelar dalam Studi Akuntansi

Persyaratan utama untuk mengejar impian Anda menjadi seorang akuntan publik gelar studi akuntansi. Anda harus harus memiliki gelar studi akuntansi dalam S1 atau D4, untuk menjadi syarat dasar dalam menjadi akuntan publik profesional. Tanpa gelar ini, akan sangat sulit untuk kamu menjadi seorang akuntan publik.

 

2. Pilih Spesialisasi Akuntan Publik

Profesi akuntansi pada dasarnya memiliki berbagai spesialisasi dengan job description masing-masing. Beberapa contohnya adalah audit, manajerial, anggaran, perpajakan dan lain-lain. Sebagian besar akuntan memiliki spesialisasi mereka sendiri atau mengikuti gelar akuntansi yang diperoleh. Nah, untuk menjadi seorang akuntan publik, Anda tentunya harus memilih spesialisasi akuntan publik agar dapat menjalani profesi tersebut.

 

3. Mengikuti dan Lulus Ujian Akuntan Publik

Ada beberapa perbedaan antara akuntan publik biasa dan profesional berlisensi. Akuntan publik sering melakukan tugas-tugas sederhana seperti mempersiapkan laporan keuangan, sedangkan akuntan yang bersertifikat memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaan yang lebih profesional, seperti melakukan audit, meninjau laporan, dan mewakili pelanggan di hadapan IRS.

 

Jika Anda ingin menjadi akuntan publik profesional, maka Anda harus lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP). Berdasarkan IAPI, USAP merupakan sebuah sertifikasi tertinggi untuk profesi akuntan di Indonesia. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat menjadi seorang akuntan publik profesional yang memiliki wewenang melakukan pekerjaan akuntansi yang lebih profesional.

 

Perizinan dalam Menjalankan Tugas Akuntan Publik

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tugas akuntan publik dapat dijalankan apabila Anda telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta. Perizinan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dengan masa berlaku selama 5 tahun. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik, Anda harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2011 sebagai berikut.


 

  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik;

  6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;

  8. Tidak berada dalam pengampuan.

 

Akuntan Publik dalam Pasar Modal

Berdasarkan buku Hukum Pasar Modal, akuntan publik dalam pasar modal memiliki peran untuk mengungkapkan informasi keuangan perusahaan, mengaudit laporan keuangan emiten, dan memberikan pendapat atas data dalam laporan keuangan. Berdasarkan data yang terdapat dalam laporan keuangan, akuntan publik akan memberikan pendapat yang dapat dibagi menjadi empat, yakni sebagai berikut.

 

1. Unqualified Opinion (Wajar tanpa Pengecualian)

Unqualified opinion disebut juga sebagai clean opinion, ulasan sempurna, hasil bersih, atau pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pendapat ini diungkapkan oleh akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar. Hal ini didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku dan diterapkan secara konsisten.

 

2. Qualified Opinion (Wajar dengan Pengecualian)

Dikenal juga sebagai pendapat wajar dengan pengecualian, pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat kualifikasi. Akuntan publik akan memberikan pendapat semacam ini apabila ia menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan disusun sesuai standar akuntansi keuangan. Namun, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dapat diterima oleh akuntan yang sifatnya materiil atau karena adanya catatan atau pembatasan atau pengecualian tertentu, meskipun secara keseluruhan tidak merusak kewajaran laporan keuangan.

 

3. Adverse Opinion (Pendapat Tidak Wajar)

Adverse opinion merupakan pendapat yang diberikan akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar, baik karena banyak perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah, maupun karena penerapan prinsip akuntansi lainnya. Pendapat ini diberikan apabila dalam pemeriksaan terdapat penyimpangan yang signifikan dengan standar akuntansi keuangan.

 

4. Disclaimer Opinion (Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat)

Pendapat ini merupakan pendapat akuntan publik yang menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang diperiksanya. Penolakan ini dilakukan apabila akuntan publik merasa pemeriksaannya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atau merasa dirinya tidak cukup independen dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan secara profesional. Penolakan ini dapat terjadi karena adanya pembatasan bidang pemeriksaan atau karena adanya ketidakpastian yang luar biasa mengenai jumlah pengeluaran atau hasil operasional perusahaan.

 

Kesimpulan

Pada intinya, akuntan publik merupakan salah satu jenis profesi akuntansi yang memberikan jasa akuntansi secara independen atas izin pemerintah. Tugas akuntan publik tidak hanya memberikan jasa akuntansi, tetapi juga jasa lainnya yang berkaitan dengan perpajakan dan konsultasi manajemen perusahaan. Perusahaan tentu memerlukan akuntan publik untuk menyelesaikan masalah akuntansi sehingga perusahaan dapat berjalan secara optimal. Oleh karena itu, jika Anda menemukan masalah akuntansi dalam pekerjaan, Anda bisa menggunakan jasa akuntan publik profesional dari Konsultanku untuk mengatasi persoalan tersebut.

 

tugas akuntan publik

tugas akuntan publik

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi